getting time...

PKS Dukung Fatwa Haram Rokok

Rabu, 17 Maret 2010 11:50 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

BANTUL - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan memberikan apresiasi dan mendukung fatwa PP Muhammadiyah yang mengharamkan merokok.

“Kita sangat menghormati setiap keputusan dari lembaga formal seperti Muhammadiyah yang punya keberanian untuk mengambil sebuah keputusan dengan menaikkan derajat merokok mubah menjadi merokok adalah haram,” kata Ketua DPD II PKS Kabupaten Bantul Arif Haryanto, Rabu (17/3/2010).

Keputusan merokok adalah haram, kata Arif, akan lebih banyak nilai positifnya bagi masyarakat khususnya kalangan Mumhammdiyah. Fatwa haram merokok juga telah melalui berbagai kajian hukum PP Muhammadiyah.

“Selian itu kan keputusan PP Muhammadiyah merokok haram berlaku untuk umat Muhammadiyah sendiri sehingga tidak perlu dipolemikkan,” ujarnya.

Menurut Arif, fatwa tersebut tidak akan berdampak besar bagi pelaku industri rokok di Indonesia, baik pemilik perusahaan, buruh, petani, dan para stakeholder.

“Jika ada kekhawatiran akan adanya pabrik gulung tikar, PHK besar-besaran itu sangat berlebihan. Kegelisahan ini hanya terjadi pada awal-awal pemberlakuan fatwa. Namun ketika sudah berjalan akan kembali normal seperti semula. Toh fatwa ini hanya diwajibkan bagi kalangan umat Muhammadiyah,” tandasnya.

Terkait dengan pro-kontra antara Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin dengan Amin Rais yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Arif menyatakan hal itu permasalahan internal untuk diselesaikan.

“Kalau kami hanya beranggapan bahwa dalam pengambilan keputusan tentunya ada komunikasi internal di antara mereka sehingga perbedaan itu hanyalah masalah komunikasi saja,” pungkasnya.
(Daru Waskita/Trijaya/ram)

  • Kurcaci Nakal » 0 Tanggapan
    Waw, bagus banget kalau sudah ada fatwa haram, lebih bagusnya dengan segera pabriknya di tutup semua..., Ayo donk pemerintah ikut andil, gmana sih kok diem aja....Ayo cepet tutup pabrik rokok.......
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.