JAKARTA - Kuasa Hukum Saefudin Zuhri menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat. Pasalnya, lewat fakta persidangan, terbukti bahwa peran Saefudin hanyalah sebagai perantara.
"Menurut kami berlebihan. Fakta-fakta persidangan menyatakan kalau terdakwa hanya berperan sebagaoi fasilitator," kata kuasa hukum, Asludin Hatjani dari tim Pembela Muslim Palu selepas pembacaan tuntutan, Rabu (17/3/2010).
Sebelumnya, Saefudin yang merupakan ipar gembong teroris Noording M Top itu dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Saefudin terbukti menyembunyikan Noordin M Top, dan menjembatani pertemuan Noordin dengan Abdurrahman Thaib, pimpinan teroris Palembang.
JPU mengaku mendasarkan tuntutan tersebut dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, dan pengakuan terdakwa.
Dari sejumlah kesaksian tersebut, diketahui bahwa Saefudin Zuhri pernah membantu mencarikan rumah kontrakan buat Noordin M Top di Jalan Raya Sumpyuh, Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, Jawa Tengah. Ia juga menjadi saksi pernikahan antara Noordin M Top dengan sepupunya, Arina di Cilacap, Jawa Tengah tahun 2005 itu.
Selain itu, Saefudin juga terbukti pernah mengunjungi Pondok Pesantren Al Furqon Baitul Suffah di Palembang, Sumatera Selatan sekitar tahun 2007. Di sana, Saefudin dimintai bantuan oleh Abdurrahman Thaib, seorang pimpinan teroris di Palembang untuk mencari pihak yang bisa membantu pelaksanaan jihad. Berdasarkan permintaan tersebut, Saefudin kemudian dua kali mengatur pertemuan antara Abdurrhaman dengan Noordin M Top pada tahun 2007 dan 2008.
JPU Totok Bambang menyatakan, selama berhubungan dengan kedua orang tersebut, Saefudin tak pernah sekalipun melaporkan keberadaan Noordin M Top kepada kepolisian. Padahal menurut JPU, Saefudin sudah mengetahui bahwa Noordin adalah orang yang diburu polisi.Saefudin ditangkap oleh Densus 88 di Cilacap 2009 lalu.
(Ahmad Jayadi/Koran SI/fit)