getting time...

Kemendiknas Akan Bantu Dosen IBII yang Dipecat

Rabu, 17 Maret 2010 10:24 wib
Kwik Kian Gie (wordpress)
Kwik Kian Gie (wordpress)

JAKARTA - Para dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) yang dipecat secara sepihak oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII, Kwik Kian Gie, akan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
 
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas memang belum menerima laporan mengenai pemecatan sepihak itu. Akan tetapi, Fasli berjanji Kemendiknas akan membantu hingga persoalan ini tuntas.
 
“Terus terang saya belum mengetahui kasus ini. Bahkan saya baru tahu dari Anda,” ujar Fasli, Selasa 16 Maret.
 
Fasli menambahkan, solusi dari pemecatan sepihak ini harus dilihat dari aturan main mengenai kontrak kerja dengan perguruan tinggi swasta tersebut. Harus dilihat secara detail dari perjanjian kerja bersama (PKB) hingga pasal-pasal yang tertera dan dibuat yayasan.
 
Dalam suatu perjanjian kerja, jelas mantan Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini, bilamana seorang karyawan melanggar peraturan maka tidak langsung dipecat melainkan dilakukan bertahap. Yakni, biasanya dimulai dengan peringatan dan teguran hingga tiga kali. Lalu ada penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat.
 
Selanjutnya, ada pemecatan secara terhormat dan terakhir yang paling buruk dari semuanya adalah pemecatan secara tidak hormat.
 
Ketika ditanya pendapatnya mengenai pemecatan sepihak yang dilakukan yayasan dengan alasan para dosen membuat PKB, Fasli menjawab bahwa PKB adalah hak dosen unutuk mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan yang harus dihargai oleh semua pihak. Tidak seharusnya pihak yang mempunyai kekuasaan atas dosen itu melakukan pemecatan sepihak.
 
Untuk membantu hal ini, jelasnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) guna mengurus aturan perja jian kerja para dosen IBII tersebut.
 
Kopertis akan membantu melihat apakah pemecatan dosen itu sesuai dengan peraturan. Apakah memang para dosen tersebut melanggar aturan, dan bagaimana jalan keluar yang baik dan adil dalam masalah pemecatan yang dilakukan Kwik Kian Gie ini.

(Neneng Zubaidah/Koran SI/lsi)