DEPOK - Dalam rangka ulang tahun ke-60 Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota menargetkan tahun ini sebanyak 6.000 bangunan liar tak berizin akan segera ditertibkan.
Selain itu, Satpol PP akan menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir.
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Sariyo Sabani mengatakan, pihaknya tetap akan mengedepankan prinsip persuasif dan tidak anarkis dalam menertibkan bangunan liar.
Hal itu, kata Sariyo, dengan melayangkan surat oeringatan kepada pemilik bangunan yang tak
mengantongi Izin Memiliki Bangunan dan Izin Pemanfaatan ruang serta bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.
"Seluruh bangunan liar di Depok ada enam ribu, tahun ini akan kami tertibkan hampir 600 bangli, ada yang sudah kita kasih SP 1, 2, dan 3," ujarnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (18/3/2010).
Sariyo menambahkan, pengembang perumahan juga diimbau untuk mengurus IMB sebelum ditempati oleh konsumen. Selain itu, kata Sariyo, banyak pula tempat usaha dan mini market yang tak mengantongi izin atau liar.
"Misalnya saja, besok kami akan segel Indomart di Pasar Pucung Sukmajaya, dan Pol PP juga sudah segel perumahan mewah Grand Andara di Cinere Limo, tapi tiba-tiba keluar IMB," katanya.
Bangunan liar yang akan ditertibkan di antaranya 180 bangunan di bantaran sungai, 44 bangunan di Bojong Pondok Terong, dan kawasan Kodim Pancoran Mas sebanyak 200 bangunan. Selain itu Satpol PP juga tengah menertibkan penataan pasar tradisional
menjelang penilaian Adipura.
(ram)