getting time...

Dua Tersangka dalam Kasus L/C Fiktif Misbakhun

Ajat M Fajar - Okezone
Rabu, 17 Maret 2010 14:13 wib
Misbakhun (Foto: Ist)
Misbakhun (Foto: Ist)

JAKARTA - Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus L/C fiktif PT Selalang Prima yang merupakan perusahaan milik Mukhammad Misbakun politisi PKS.

"Dua orang itu Robert Tantular dan kepala cabang Bank Century Cabang Senayan," ungkap Direktur II Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Menurut Raja, pencairan L/C PT Selalang Prima tersebut memang terjadi suatu penyimpangan, karena dalam proses pencairan tersebut pihak pemohon harus memberikan jaminan 20 persen dari pinjamannya, yaitu USD4,5 juta.

Namun dalam proses pemberian L/C tersebut, pihak penjaminan tehadap L/C itu dijaminkan oleh orang dekat dari pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular bukan dari pihak pemohon L/C.

"Sekitar USD4,5 juta itu dijaminkan di Bank Century dari USD22,5 juta, dan yang menjaminkan itu orang dekatnya Robert Tantular," ungkapnya.

Lebih lanjut Raja Erizman juga menjelaskan bahwa pihak penjamin tersebut tidak harus dari perusahan pemohon L/C, tapi bisa dari siapa saja. "Memang tidak harus dari perusahaan itu, bisa siapa saja yang menjaminkan," pungkasnya.

Namun yang menjadi permasalahannya, lanjutnya, pihak penjamin tersebut sudah mengetahui bahwa proses impornya tidak terjadi dan mengapa tetap dicairkan.

"Tapi masalahnya itu si penjaminnya itu sudah tahu bahwa impornya itu tidak terjadi tapi mengapa dana itu tetap dicairkan," tandasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus terkait kasus L/C fiktif tersebut dan masih membuka kemungkinan untuk menyeret sejumlah orang yang akan menjadi tersangka baru.(ahm)
(mbs)