JAKARTA - Polisi masih belum memanggil Mukhammad Misbakun yang merupakan pemilik PT. Selalang Prima terkait kasus L/C fiktif Bank Century, karena masih menunggu izin dari presiden.
"Sampai sekarang kita belum memanggil Misbakun karena kalau untuk memanggil anggota DPR, Polri harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada presiden, kan Misbakhun anggota DPR jadi harus ada surat izin dari Presiden," ungkap Direktur II Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Lebih lanjut Raja Erizman menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak PT Selalang Prima.
"Ya sedang menuju ke arah situ," pungkasnya.
Selain itu di tempat yang sama Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi juga menjelaskan bahwa kasus terkait L/C fiktif Bank Century ini sebagian ada yang sudah naik pada proses penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka.
"Hasil penyelidikan ada yang sudah dinaikan menjadi suatu penyidikan, ada sekitar dua orang dan kita masih mintakan keterangan-keterangan," ujarnya.
(ahm)