getting time...

KAKAR Duga Ada Suap Hilangnya Ayat Tembakau

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Kamis, 18 Maret 2010 14:39 wib

JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menduga bahwa ada praktik suap yang dilakukan perusahaan rokok terhadap tiga anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
 
"Bisa jadi (ada suap-red). Kalo tidak ada motif, buat apa dia menghapus. Kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," ujar anggota KAKAR Kartono Muhammad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Lebih lanjut Kartono menambahkan, ketiga anggota DPR yang dilaporkan tersebut yaitu Ribka Tjiptaning, Marriani Baramuli, Aisah Sholekan yang kesemuanya berada di Komisi IX.

Kartono juga mengaku telah mengantongi bukti yang menguatkan laporannya tersebut. "Buktinya surat untuk meghilangkan ayat itu. Dua lembar surat itu yang ditandatangani. Perintah dari ketiga orang itu, yang diperintahkan Sekretariat DPR," katanya.

Sekadar diketahui, ayat 2 yang hilang itu berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya." Namun, dalam bagian penjelasan pasal 113 masih terdiri dari tiga ayat termasuk penjelasan tentang ayat 2.
(ram)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.