Kasasi Dikabulkan, Vonis Besan SBY Jadi 3 Tahun

Kamis, 18 Maret 2010 16:36 wib
Aulia Pohan saat dipanggil Pansus Angket Century (Foto: Heru H/okezone)
Aulia Pohan saat dipanggil Pansus Angket Century (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan dapat sedikit tersenyum. Mahykamah Agung mengurangi vonis Aulia menjadi 3 tahun penjara.

“Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi satu dari jaksa atau penuntutn umum pada KPK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Tidak hanya Aulia, mantan Deputi Gubernur BI lainnya juga mendapat pengurangan hukuman penjara, yakni Maman Husein Sumantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Selain mengurangi hukuman penjara, MA juga mengurangi denda yang harus dibayarkan Aulia Pohan cs.

“Denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar maka kepada para terdakwa dikenakan hukuman pengganti hukuman selama 3 bulan,” tandasnya.

“Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai keputusan hukum tetap akan dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 17 Juni 2009 menetapkan Aulia Pohan Cs bersalah. Hakim Kresna Menon dalam pembacaan vonis mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

Atas aliran dana YLPPI senilai Rp 100 miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan likuiditas BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tahun 2003.

Sehingga keempat orang tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Keempat terdakwa sebelumnya telah ditahan pada tanggal 7 November 2008.
(Iman Rosidi/Trijaya/kem)