getting time...

Pengiriman 8.000 Butir Ekstasi Digagalkan

Jum'at, 19 Maret 2010 22:25 wib

JAKARTA - Sedikitnya 8.000 butir ekstasi yang siap diedarkan ke wilayah Palembang digagalkan Polres Jakarta Utara.  
Butir ekstasi senilai Rp900 juta tersebut diselundupkan melalui kiriman paket Pahala Kencana Express. Pelaku mengelabui dengan menyelundupkannya di dalam alat penghisap debu.
 
Paket tersebut terdeteksi pada Selasa 23 Februari lalu di pool bus Pahala Kencana di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak lima plastik berisi 4.750 butir hijau logo mahkota diselundupkan didalam alat penghisap debu (vacum cleaner). Sedangkan 3.800 butir lainnya diselundupkan juga dengan cara yang sama.
 
Penggagalan kiriman ini berawal dari petugas pengiriman yang curiga dengan berat dua paket kiriman yang akan dikirimkan ke Palembang. Paket itu dikirim masing-masing atas nama Yuda dan Hartono di Jakarta. Ditujukan kepada Mulyadi di Kertapati, Palembang dan Kenya di Plaju.
 
"Temuan tersebut dilaporkan ke polisi dan selanjutnya dibuka bersama-sama. Ditemukan ribuan butir golongan narkotika jenis 1 (ekstasi) dari dalam paket kiriman tersebut," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo, Jumat ( kemarin.
 
Temuan tersebut selanjutnya dilanjutkan petugas dengan melakukan tindakan Control Delivery Order (pengawasan penyerahan kiriman yang diawasi). Petugas kepolisian pun menyamar sebagai karyawan ekspedisi cabang Palembang.
 
Petugas berhasil menangkap orang yang menerima paket tersebut atas nama Mulyadi bin Tugiri (23). "Mul mengaku disuruh oleh WY untuk mengambil barang tersebut," ungkap Kompol Suparmo.
 
Lebih lanjut WY merupakan orang yang berperan mengendalikan pengiriman ini dari dalam sel.
"WY saat ini sedang menjalani hukuman di LP Pakjo Palembang," ungkapnya. Sedangkan tersangka pengirim paket tersebut masih dalam pengejaran petugas. Nama dan alamat pengirim diketahui fiktif setelah ditelusuri petugas.
 
Selain Mulyadi, polisi juga menangkap Maryam binti Kamak (43), di Palembang. Maryam diduga terlibat dan mengetahui pengiriman ekstasi ini. Namun tidak melaporkannya kepada petugas. "Dia ditangkap seminggu lalu karena ikut meracik dan menyiapkan pendistribukikan ekstasi tersebut," tegas Kompol Suparmo.
 
Maryam telah menerima hasil pengiriman sebelumnya yang berjumlah 2000 butir. Turut diamankan uang Rp5 juta hasil dari penjualan di berbagai wilayah di Palembang. Dari keterangan pelaku pengiriman ini sudah terjadi dua kali. Pengiriman pertama berhasil lolos dari pantauan petugas.
 
Menurut pengakuan Mulyadi, pihaknya sudah dua kali diminta R untuk mengambil paket tersebut. "Saya sehari-hari kadang mengojek, setiap mengambil paket dapat bayaran Rp300," ungkapnya di Polres Jakarta Utara.
 
Mulyadi ditangkap di saat mau mengambil paket kiriman setelah diminta oleh R. "Saya tidak tahu kalau barang tersebut isinya ekstasi," ungkapnya.
 
Dia mengaku pernah juga diminta sebelumnya oleh R. Uang tersebut menurutnya akan diberikan untuk orang tua. "Saya ditangkap di kawasan Punti Kayu, Palembang," kata Mulyadi.
 
Mulyadi selanjutnya dibawa 1 Maret 2010 bersama barang bukti ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Pihak kepolisian menyatakan kedua tersangka telah memenuhi unsur primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjaran atau hukuman mati. Polisi berjanji akan terus mengejar pengirim paket tersebut dengan bantuan teknologi.

(Isfari Hikmat/Koran SI/ram)