getting time...

Bupati Natuna Divonis Lima Tahun Penjara

Jum'at, 19 Maret 2010 14:07 wib

JAKARTA- Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (non-aktif) Daeng Rusnadi divonis lima tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah setempat pada anggaran 2004.

Daeng juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp28,3 miliar.

"Menyatakan, terdakwa Daeng Rusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Daeng melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Natuna Hamid Rizal. Untuk itu, majelis hakim juga memvonis Hamid tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menguraikan, Daeng diduga  melakukan tindakan tersebut bersama mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Perbuatan itu terjadi ketika Daeng menjadi Ketua DPRD Kabupaten Natuna dan Hamid sebagai Bupati Natuna.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua orang itu telah menggunakan dana yang bersumber dari Kas Daerah Pemkab Natuna TA 2004 dan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 untuk pribadi dan bukan untuk keperluan dinas.

Dalih pencairan itu antara lain adalah untuk keperluan perjuangan alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Natuna. Untuk itu, keduanya telah beberapa kali memerintahkan pencairan keuangan daerah setempat, antara lain pada 2004 mencairkan kas daerah hingga mencapai Rp35,1 miliar secara bertahap. Pencairan dana itu dilakukan atas usul Daeng dan disetujui oleh Hamid.

Kemudian, Daeng menerima pencairan Anggaran Ongkos Kantor DPRD Kabupaten Natuna sebesar Rp10,94 miliar. "Dengan demikian, dana yang telah dicairkan dan diterima terdakwa adalah sebesar Rp46,1 miliar," kata Hakim Dudu Duswara.

Majelis hakim menyatakan, Daeng dan Hamid hanya bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp9 miliar dari total dana yang telah dicairkan. Sedangkan sisa dana sebesar Rp36 miliar, termasuk dana untuk lobi alokasi dana bagi hasil migas ke Jakarta sebesar Rp16 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menyatakan, Daeng telah memperkaya diri dari pencairan dana itu. Selain, Hamid Rizal juga ikut menikmati keuangan daerah Kabupaten Natuna tersebut, antara lain untuk pembelian mobil. Mobil yang dimaksud adalah Mitsubishi Subaru seharga Rp630 juta dan Mercedes Bens E 240 Automatic seharga Rp849,3 juta.

Atas perbuatan itu, Hamid dan Daeng dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsider. Sidang pembacaan putusan itu tidak dihadiri oleh Daeng Rusnadi karena sedang dirawat di rumah sakit akibat stroke yang dideritanya. Sementara itu, Hamid Rizal dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
(M Purwadi/Koran SI/ful)