JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memeriksa siapapun tanpa perlu meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau KPK menangani kasus, tidak perlu izin dari presiden. Kecuali polisi dan Kejagung, itu perlu izin presiden. Dengan cara mengirim surat persetujuan kepada presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kepada wartawan di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2010).
Hal tersebut disampaikan Sudi merespons pertanyaan pewarta terkait tindak lanjut kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun. Misbakhun diduga terlibat kasus L/C fiktif di Bank Century.
Sedangkan terkait surat rekomendasi Ketua DPR Marzuki Alie kepada Presiden SBY tentang Pansus Hak Angket Bank Century, Presiden akan menggelar rapat bersama para menteri terkait pada Senin pekan depan.
"Diharapkan rekomendasi atau saran, dan pertimbangan dari para menteri dapat diterima pada Senin 22 Maret," terang Sudi.
Setelah Presiden mendengar masukan dan pendapat dari para menteri, lanjut Sudi, baru lah akan ditentukan langkah selanjutnya.
(lam)