getting time...

KPK Bisa Periksa Misbakhun Tanpa Izin SBY

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Jum'at, 19 Maret 2010 14:56 wib
Ilustrasi (Foto: daylife)
Ilustrasi (Foto: daylife)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memeriksa siapapun tanpa perlu meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau KPK menangani kasus, tidak perlu izin dari presiden. Kecuali polisi dan Kejagung, itu perlu izin presiden. Dengan cara mengirim surat persetujuan kepada presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kepada wartawan di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2010).

Hal tersebut disampaikan Sudi merespons pertanyaan pewarta terkait tindak lanjut kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun. Misbakhun diduga terlibat kasus L/C fiktif di Bank Century.

Sedangkan terkait surat rekomendasi Ketua DPR Marzuki Alie kepada Presiden SBY tentang Pansus Hak Angket Bank Century, Presiden akan menggelar rapat bersama para menteri terkait pada Senin pekan depan.

"Diharapkan rekomendasi atau saran, dan pertimbangan dari para menteri dapat diterima pada Senin 22 Maret," terang Sudi.

Setelah Presiden mendengar masukan dan pendapat dari para menteri, lanjut Sudi, baru lah akan ditentukan langkah selanjutnya.

(lam)

  • gembel » 0 Tanggapan
    partai2 inisiator pansus century ternyata maling semua...golkar...pdip...pks....menzhalimi rakyat. keterlaluan....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • denk » 0 Tanggapan
    harus dunk di periksa, jgn takut buat kpk utnuk periksa wapres dan Srimulyani tapi takutlah pada Allah
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.