JAKARTA - Pencairan cek suap yang diberikan usai pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004, lagi-lagi diakui salah satu mantan politisi PDIP Max Moein, untuk biaya kampanye partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Uang itu buat biaya kampanye,” jawab Max Moein saat bersaksi di sidang terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Max Moein pun merinci uang dari cek suap senilai Rp500 juta itu di antaranya digunakan untuk menjamu pengusaha Thiong Hoa dalam sebuah pertemuan sebesar Rp100 juta dan untuk panggung Ketua Umum PDIP Megawati saat kampanye di Pontianak.
Hal ini, lanjutnya, bukan berdasarkan perintah, melainkan karena saat itu Max Moein sadar bahwa partainya sedang butuh dana kampanye.
“Karena kita sedang butuh dana kampanye. Karena uang itu dapat dari pimpinan ya saya laksanakan, saya anggap uang itu untuk dana kampanye. Saat itu konsentrasi saya untuk menangkan Ibu Mega,” tandasnya.
Max Moein mengaku, menerima uang saat di ruang rapat Komisi IX DPR. Uang itu diberikan oleh orang suruhan Dudhie Makmun Murod. “Ini untuk bapak,” ujarnya meniru ucapan orang suruhan itu.
Saat itu, dia mengaku langsung memasukkan ke kantong, tanpa melihat isinya terlebih dahulu.
“Karena biasanya begitu, kalau dapat uang hasil rapat begitu. Pas di rumah saya buka isinya 10 lembar cek, totalnya Rp500 juta,” tuturnya.
(lsi)