JAKARTA - Dudhie Makmun Murod membantah kesaksian Max Moein, mengenai pemberian cek suap senilai Rp500 juta terhadap dirinya.
Dalam kesaksiannya, Max Moein mengaku menerima cek tersebut dari orang suruhan Dudhie di ruang rapat Komisi IX DPR. Namun hal ini dibantah Dudhie.
“Uang itu diambil oleh saksi (Max Moein) di ruangan Emir Moeis,” ujar Dudhie membela diri usai mendengarkan kesaksian Max di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Max Moein mengaku menerima cek suap sebanyak 10 lembar dengan nilai total Rp500 juta, usai pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004, yang kala itu dimenangkan Miranda S Goeltom.
Seperti diketahui, hari ini Max Moein menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie di Pengadilan Tipikor bersama dengan politisi PDIP lainnya seperti Agus Condro.
Sidang Dudhie dilanjutkan kembali pada Senin 22 Maret.
(lsi)