JAKARTA - Kekerasan dan pencabulan di dalam tahanan yang dialami dua bocah Fransiskus (14) bersama adiknya Alexius (13) di LP Muaro Padang menimbulkan keperihatinan. Sebab, anak sebaya mereka, sebenarnya memang tidak pantas disatukan dengan tahanan orang dewasa.
"Komnas anak memprotes keras upaya penahanan anak dicampur dengan orang dewasa. Apalagi ada komitmen dengan Depkum HAM untuk meluruskan kembali bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditahan tapi diserahkan ke dinas sosial," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi,Jumat (19/3/2010).
Menurut Seto Mulyadi tahanan anak tidak perlu ditahan di lembaga pemasyarakatan karena mereka memerlukan pembinaan positif yang diharapkan akan membuat mereka lebih baik di masa depan.
"Bisa dititipkan di panti-panti asuhan terdekat. Supaya anak ini tidak merasa menjadi pelaku kriminal. Mohon ada pendekatan manusiawi seperti yang diamanatkan Undang- Undang Perlindungan Anak," terang pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Menurut Kak Seto, pada prinsipnya anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan perlindungan, dan perlakuan ramah. Jika ditempatkan satu sel dengan orang dewasa mereka akan jadi korban, dan justru mendapatkan pelajaran negatif.
"Mereka anak yang butuh perlindungan. Tap bukan di dalam tahanan karena akan jadi korban, dan membuat mereka malah mendapat pelajaran negatif," ujarnya.
Fransiskus dan Alexius ditahan karena melakukan pencurian pada 19 Januari 2010 di kedai Irwan, di Dusun Sikakap Timur Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Mentawai.
Mereka mengambil beberapa slop rokok dan 1 jeriken minyak nilam. Mereka mengaku aksi nekat ini dilakukan terpaksa. Pasalnya kiriman dari orang tua sudah terlambat sebulan lebih. Kedua bocah kakak beradik itu sebenarnya berasal Dusun Maonai, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, mereka datang ke Sikakap untuk bersekolah.
Setelah ditangkap polisi, mereka mulai mendapatkan perlakuan kekerasan.Saat diperiksa, mereka kerap mendapat tamparan oleh petugas. Kondisi semakin buruk setelah mereka ditahan di LP Muaro Padang. Mereka ditempatkan di dalam sel bersama sekira 23 orang dewasa.
Kedua kakak beradik ini menjadi bulan-bulanan napi lain. Mereka sering dipaksa memijat, jika menolak mereka dipukuli dan dimaki. Dan yang lebih memperihatinkan keduanya juga menjadi korban pencabulan.
Fransiskus bercerita mereka nyaris menjadi korban sodomi di dalam tahanan, namun karena mereka berteriak sipir pun datang dan mereka selamat. Namun, keduanya mengaku pencabulan lain terpaksa mereka alami. Para napi beberapa kali 'meminjam' tangan kedua bocah malang itu untuk onani.
Perlakuan itu terungkap saat Fransiskus dan Alexius ditemui wartawan ketika berada di dalam tahanan PN Padang ketika menunggu sidang perdana mereka Kamis kemarin.
(fit)