PEKANBARU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau berhasil menangkap seorang pemburu harimau Sumatera (Pantera Tigris Sumatrae) Wiriyo Bin Asmadi (90). Dalam penangkapan ini pihak berwenang juga mengamankan barang bukti organ tubuh yang telah mati.
Kepala BKSDA Wilayah Rengat Edi Susanto mengatakan pelaku yang sudah lama melanglang buana melakukan pembunuhan terhadap harimau ditangkap di Desa Teluk Sungku Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Barang yang diamankan yakni kulit harimau dengan panjang 2,16 CM dan 8,2 Kg tulang Si Belang yang telah dipotong.
“Tersangka kita tangkap saat akan melakukan transaksi jual beli organ harimau Sumatera. Semua barang bukti dimasukkan ke dalam karung,” katanya kepada okezone, Jumat (19/3/2010).
Menurut dia terkuaknya penjualan satwa yang dilindungi ini terungkap setelah pihak masyarakat mengeluhkan banyaknya harimau yang berkeliaran di area penduduk. Beberbekal informasi itu BKSDA yang dibantu polisi kehutanan melakukan penyelidikan.
Saat menyelidiki itu BKSDA juga mendapat informasi kalau salah seorang warga yakni Woriyo alias Mbah Jenggot merupakan pemburu harimau dikawasan Kabupaten Inhu dan akan melakukan transaksi jual beli.
“Saat kita datang kerumahnya, istrinya mengatakan suami sedang kehutan menjerat babi. Kita sediliki ternyata benar saat itu dia membawa 3 karung dan saat kita periksa isinya organ harimau,” katanya.
Dia memperkirakan dari barang sitaan yang diamankan harimau ini merupakan harimau dewasa yang diperkirakan berusia 24 tahun dan berjenis kelamin jantan. Sebelum dibunuh satwa yang hampir punah ini dijerat terlebih dahulu kemudian dibunuh dengan senjata tajam.
“Dari keterangan pelaku organ harimau itu akan dijual ke Pekanbaru dan Batam, Kepulauan Riau. Mengenai harganya saya belum tahu tapi yang pasti sangat mahal Dan pelaku telah lama melakoni perburuan harimau,” ungkapnya.
Keluarnya harimau dikawasan Kuala Cinaku diakibatkan saat ini banyak perusahaan melakukan penebangan hutan alam karena mendapatkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Kami takutnya karena banyaknya konsesi, konflik manusia dan harimau akan semakin sering terjadi dan takutnya warga menghalalkan membunuh harimau karena terancam, padahal harimau hewan yang dilindungi dan siapa saja yang membunuhnya akan dipidanakan,” ujarnya.
(fit)