JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menjalankan keputusan dan rekomendasi DPR tentang penuntasan kasus Bank Century.
Jangan sampai Presiden mengeluarkan sikap yang justru akan mengganggu hubungan antar lembaga, dalam hal ini DPR dengan Pemerintah.
“Presiden harus bersikap arif. Itu sudah menjadi keputusan DPR. Kalau tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan menimbulkan komplikasi antarlembaga,” ujar mantan anggota Pansus Angket Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Jumat (19/3/2010).
Menurut dia, ketidakpastian sikap Presiden dalam menyikapi keputusan DPR jangan terus berlarut-larut karena berpotensi mengganggu program pembangunan.
Diketahui, hasil rapat paripurna DPR pada 3 Maret lalu memutuskan kebijakan dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
(FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) terindikasi melanggar.
Keputusan itu, salah satunya adalah penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
Nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati juga masuk dalam pihak yang diduga bertanggungjawab.
Menurut Hendrawan, jangan sampai sikap Presiden malah memicu DPR untuk menggunakan hak ekstra konstitusionalnya yakni hak menyatakan pendapat. “Keputusan DPR memberi arti bahwa para pejabat itu tidak lagi mendapatkan legitimasi politik,” katanya.
Meskipun, dia tidak berharap hal itu memicu pada upaya pemboikotan, oleh DPR. Namun, hal itu bisa saja menjadi konsekuensi logis seandainya sikap Pemerintah dalam menyikapi keputusan DPR tidak tepat.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.