JAKARTA - KPK telah menaikkan status mantan Direktur Utama PLN Eddie Widono menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Customer Information System (CIS) PLN area Jakarta-Tangerang 2000-2006. Eddie diduga telah melakukan markup hingga Rp45 miliar.
"Diduga mencapai Rp45 miliar, modusnya markup. Kasus ini adalah pengembangan penyelidikan CMS PLN Jaktim," terang Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).
Eddie dijerat setelah KPK mengembangkan penyelidikan terhadap kasus Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur.
Atas dugaan markup tersebut, Eddie dikenanakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang No 20 tahun 2001.
Hari ini, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Persero Fahmi Mochtar untuk bersaksi atas tindakan markup yang dilakukan oleh Eddie.
(hri)