JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pagi ini akan membacakan vonis mantan General Manager PLN distibusi Jawa Timur Hariadi Sadono dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing customer management system (CMS) senilai Rp175 miliar.
Persidangan akan dimulai sekira pukul 09.00 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba. “Saya sendiri ketua majelisnya,” kata Tjokorda saat dihubungi, Senin (29/03/2010).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Hariadi Sadono. Selain tuntutan hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp6,5 miliar.
Menurut JPU, dari kesaksian 28 orang yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya membuktikan, Hariadi Sadono telah memperkaya diri sendiri senilai Rp6,5 miliar yang didapat dari rekanan dalam proyek CMS ini. Yakni dari PT Altelindo Karyamandiri sebesar Rp150 juta perbulannya dalam kurun waktu 34 bulan.
Sementara, dari PT Arti Duta Aneka Usaha Tunai senilai Rp1,4 miliar yang dititipkan di rekening istri Haryadi yang bernama Diana Ulfah. Selain itu, terbukti pula PT Altelido selaku rekanan PLN Jatim dalam proyek sistem pelayanan pelanggan ini telah mengeluarkan biaya entertaiment yang cukup besar untuk pejabat PLN terkait proyek CMS ini hingga total senilai Rp27,4 miliar dalam kurun waktu 2005 -2007.
Penasehat hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan dalam perkara proyek CMS PLN ini mengacu pada keputusan direksi perseroan sehingga harus tunduk pada hukum private bukan UU Korupsi.
Tekait rekening-rekening yang di pertanyakan oleh tim JPU KPK di persidangan, Alamsyah menguraikan banyak rekening yang dimiliki Hariadi telah banyak yang ditutup. Sehingga, lanjut dia, tidak relevan jaksa mendakwakan keberdaan rekening tersebut dalam perkara korupsi CMS PLN Jatim.
(M Purwadi/Koran SI/ful)