JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan General Manager PT PLN Persero Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono dengan hukuman enam tahun penjara.
Hariadi terbukti bersalah dalam proyek pengadaan outsourcing dan pengelolaan sistem manajemen pelanggan area Jawa Timur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3/2010).
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp175 miliar. Hariadi sendiri menikmati uang sebesar Rp2,325 miliar. “Perbuatan terdakwa telah terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata hakim.
Selain diganjar enam tahun penjara, Hariadi diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,325 miliar. Atas putusan ini, Hariadi dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
(ful)