JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Umar Sjarifuddin dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Umar terlibat dalam korupsi setoran penambahan modal dari cabang Bank Jabar. "Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain," kata JPU Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (29/3/2010).
Jaksa menjelaskan, Umar diduga memerintahkan pimpinan cabang Bank Jabar untuk menyetorkan sejumlah dana cabang Bank Jabar ke kantor pusat dalam rangka penambahan modal antara tahun 2002-2005 sebesar Rp51,870 miliar. "Terdakwa menggunakan Rp28,9 miliar untuk kepentingan pribadi," tegas jaksa.
Atas perbuatan pidananya, Umar dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dituntut enam tahun penjara, JPU juga meminta Umar membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti yang nilainya Rp19,83 miliar.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.