MADIUN – Wakil Bupati Madiun, Iswanto, dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus penusukan Bupati Madiun Muhtarom di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Terdakwa Yunus Trianto (31) tahun, juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Iswanto dalam keterangannya mengatakan, saat kejadian dirinya duduk di deretan paling depan bersama dengan Muhtarom, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Yohanes Ristu Nugroho, dan Kapolres Madiun AKBP Umar Efendi.
“Saat itu pak Muhtarom usai memberikan pidato di hadapan warganya. Setelah itu, kami semua menonton acara lawak Kirun Cs,” ujarnya di persidangan, Rabu (31/3/2010).
Namun, tanpa diduga terdakwa, Yunus Trianto yang sudah membawa sebilah obeng tajam mendekat ke tempat duduk Muhtarom. Tanpa diduga, terdakwa langsung mengarahkan obeng itu menusuk ke perut sebelah kanan Muhtarom. Beruntung, Muhtarom sempat menangkis sehingga hanya menyebabkan luka gores.
“Saya yang berada di dekat terdakwa langsung merampas obeng yang dibawanya. Kemudian, beberapa orang mengamankan terdakwa,” ujar Iswanto.
Muhtarom sempat dibawa ke Puskesmas Pembantu Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Namun, karena lukanya tidak terlalu serius, Muhtarom bisa menjalankan aktifitasnya kembali. “Muhtarom tetap mengikuti acara Bakti Sosial Terpadu (BST) hingga selesai saat itu,” ujar Iswanto.
Wabup dari Partai Demokrat ini juga mengatakan sebetulnya saat itu isi pidato Muhtarom tidak ada yang menyinggung perasaan seseorang. Sebab, kata dia, pidato yang disampaikan mengenai program pembangunan secara umum dan tidak menyangkut perorangan. “Pidato itu disampaikan juga di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Usai Iswanto memberikan keterangan, Ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi sempat meminta tanggapan kepada terdakwa Yunus Trianto alias Yuyun. Seketika itu, terdakwa Yunus Trianto mengatakan keterangan yang disampaikan oleh saksi ada yang benar namun juga ada yang salah.
“Pidato yang disampaikan bupati menurut saya menyinggung perasaan. Sebab, seolah-olah dia bisa mewujudkan semua yang diinginkan oleh warga. Padahal, hanya Tuhan yang bisa melakukan itu,” ujarnya.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu akhirnya ditutup pukul 11.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan korban, Muhtarom. Seusai sidang, terdakwa Yunus Trianto kembali dimasukkan ke tahanan.
Dalam kasus penusukan ini terdakwa Yunus Trianto dikenai dakwaan primer pasal 53 ayat 1 juncto pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan, dakwaan subsidernya pasal 353 ayat 1 juncto pasal 356 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan terhadap pejabat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian penusukan Bupati Muhtarom itu terjadi saat ada kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 22 Desember 2009.
(Muhammad Roqib/Koran SI/fit)