Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disusun, Mekanisme Sanksi Gubernur untuk Wali Kota

muh sahlan , Jurnalis-Senin, 05 April 2010 |03:33 WIB
Disusun, Mekanisme Sanksi Gubernur untuk Wali Kota
A
A
A

JAKARTA - Kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres).  
Kewenangan memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut memang hanya disinggung secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
 
“Dalam PP 19 dirumuskan bahwa pemberian sanksi oleh Gubernur kepada Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri menyusun tata caranya ataupun mekanismenya,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, Minggu (4/4/2010).
 
Sudjuangon menambahkan, tata cara pemberisan sanksi tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Selanjutnya Mendagri akan menindaklanjutinya melalui Peraturan Mendagri.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement