DENPASAR - Martin Eric Stephene {34) terpidana seumur hidup dalam kasus impor 8,9 Kg kokain, mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah menemukan novum atau bukti baru.
Dalam PK tersebut, Stephen, menyertakan novum atau bukti baru yakni kesaksian tertulis dari Australia Federal Police (AFP).
Permohonan diajukan Stephen lewat pengacaranya, Wirawan Adnan ke PN Denpasar. Berkas PK nya sudah kami terima tanggal 9 April 2010 lalu, kata panitera muda PN Ketut Gede Rantam, di Denpasar, Selasa (13/4/2010).
Atas pengajuan PK tersebut, PN Denpasar telah menjadwalkan persidangan pada 7 Mei mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumain dan dua anggota hakim yakni Aser Simanjutak dan Firman Tambunan.
Rantam menambahkan, pada sidang nanti hanya bertujuan memeriksa berkas permohonan PK. “Setelah sidang, berkas langsung kami kirim ke MA dan nantinya semua keputusannya ada di MA,” imbuh dia.
Dalam berkas PK tersebut, Stephen mengajukan keberatan dan tidak dapat menrima putusan MA tanggal 6 September 2006. Putusan MA tersebut menolak kasasi yang diajukan Stephen sehingga Stephen tetap dijatuhi hukuman seumur hidup dan kini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung,Bali. Pemohon PK keberatan dan tidak dapat menerima putusan tersebut, sebagaimana kutipan berkas PK.
Surat tersebut, juga menyebutkan bahwa AFP mendapatkan hasil penyelidikan dari kesaksian Renae Lawrence salah satu anggota Bali nine lainnya.
Dalam surat AFP tersebut, peranan Stephen dalam penyelundupan kokain dari negeri Kanguru itu ke Bali sangat kecil. Tidak ada petunjuk atau keterangan mendalam yang menyebutkan Stephen mengetahui penyelundupan narkotika golongan I tersebut ke Pulau Dewata.
Stephen diitangkap petugas, pada tanggal 17 April 2005, di Bandar Udara Ngura Rai bersama delapan anggota Bali Nine lainnya. Kesembilan terpidana tersebut mengimpor 8,9 kh Kokain dari Australia ke Bali, sehingga PN Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup pada 14 4ebruari 2006.
(fit)