Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Penggusuran Makam Mbah Priok

Polisi Rugi Rp12 M & 23 Personel Terluka

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Senin, 19 April 2010 |15:42 WIB
Polisi Rugi Rp12 M & 23 Personel Terluka
Bentrokan Penertibam Makam Mbah Priok (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bentrokan berdarah di makam keramat Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, pada 14 April lalu tidak hanya memakan korban jiwa tiga petugas Satpol PP dan puluhan lainnya terluka.
 
Namun pihak kepolisian harus menanggung kerugian materi lantaran banyak kendaraan operasional yang dibakar massa. Sejumlah personel polisi juga terluka diamuk massa pendukung ahli waris Mbah Priok yang menentang pembongkaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kerugian materi berasal dari kendaraan dinas yang terbakar. "Totalnya sekira Rp10-12 miliar," ungkapnya kepada okezone, Senin (19/4/2010).

Dia memaparkan, kendaraan operasional yang terbakar di antaranya mobil, water cannon, dan sejumlah sepeda motor. Sementara itu korban luka dari pihak polisi tercatat 23 orang. "Polisi yang luka ringan dan berat 23 orang, ada yang luka bacok di bagian punggung," beber Boy.

Terkait kadatangan Inspektur Pengawasan Umum Polri Nanan Soekarna ke Polda Matro Jaya, Boy mengatakan dalam rangka pemeriksaan rutin saja. "Belum ada," kata dia saat ditanya apakah kedatangan Irwasum juga terkait bentrok di Koja untuk mengkalrifikasi keberadaan polisi saat itu.

Sekadar diketahui, bentrokan ini dipicu aksi warga dan ahli waris menentang rencana pembongkaran areal makam di Jalan Dobo, Jakarta Utara. Ahli waris protes lantaran mereka mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Merasa berhak atas lahan tersebut, Pelindo kemudian meminta bantuan Pemprov DKI untuk mengeksekusi lahan.

Dalam mediasi di Komnas HAM, Pelindo diminta menyelesaikan master plan makam Mbah Priok hingga 30 April. Setelah itu, tim pengawas kasus ini kemudian mengkajinya dan melakukan pertemuan lanjutan pada 4 Juni mendatang.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement