tragedi sukhoi

SBY Didesak Beri Izin Periksa Bupati Aceh Utara

Salman Mardira - Okezone
Rabu, 21 April 2010 02:19 wib

BANDA ACEH - LSM antikorupsi di Aceh mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhonono segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya, Syarifuddin.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Rp220 Miliar.

Desakan tersebut disampaikan dua lembaga antikorupsi, GERaK Aceh dan LSM MaTa, menyusul kedua tersangka kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara itu, belum bisa diperiksa karena izin dari Presiden SBY belum keluar.

“Presiden harus segera mengeluarkan surat izin tertulis untuk periksaan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara oleh Polda Aceh,” kata Askhalani dari GERaK Aceh di Banda Aceh, Selasa (20/4/2010).


Meski ditangani Polda Aceh, kedua LSM itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal kasus ini.

Menurut Kordinator LSM MaTA, Alfian Husien, pentingnya kasus ini dikawal oleh KPK mengingat masih banyak mafia hukum di Aceh. Dia mencontohkan banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Aceh, kini mengambang tidak ada kejelasan.

Seperti kasus penjualan besi jembatan, pengadaan alat CT Scan di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, dan sejumlah kasus lainnya.

Pihaknya meminta polisi menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan.

Polda Aceh resmi menjadikan keduanya sebagai tersangka, Senin lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencairan uang daerah Rp220 Miliar yang kemudian didepositokan ke Bank Mandiri cabang Jelembar, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Farid Ahmad, menyatakan polisi belum bisa memanggil, memeriksa, bahkan menahan keduanya karena belum ada izin Presiden. Polda Aceh sudah melayangkan surat permohonan izin ke Presiden namun hingga kini belum genap 60 hari.

Sebelum kedua pimpinan daerah itu dijadikan tersangka, Polres Aceh Utara juga telah menyita dua mobil dinas yang biasa dipakai keduanya pada Jumat pekan lalu, karena diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

(ton)