JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan RPP Pengamanan Produk Tembakau. Pasalnya, semakin banyak anak Indonesia yang menjadi korban industri rokok.
“KPAI mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RPP pengamanan produk tembakau,” ujar Ketua KPAI Hadi Supeno dalam jumpa pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Hadi menambahkan RPP Pengamanan Produk Tembakau tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yakni larangan total iklan rokok di mana pun termasuk di media massa.
Selain itu, sponsor rokok untuk kegiatan sosial, olahraga, kesenian, keagamaan, juga harus dilarang. KPAI juga mendesak larangan menjual rokok eceran kepada anak-anak dan larangan merokok di fasilitas umum, serta ketentuan lain yang bisa menjamin pengamanan dan penyelamatan anak dari bahaya rokok.
Menurut Hadi, berdasarkan penelitian terakhir, rata-rata prevalensi perokok menjadi berada di usia 7 tahun, padahal 10 tahun yang lalu rata-rata prevalensi perokok pemula pada usia 19 tahun.
“Banyak anak merorok pada usia Balita seperti terjadi pada kasus SS dan tujuh temannya di Malang yang mulai merokok pada usia 4 tahun, dan R di Sukabumi yang mulai merokok pada usia 2,5 tahun,” bebernya.
(ton)