PEKANBARU- Dalam kerusuhan di Drydocks World, Tanjung Uncang, Batam, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan warga negara India berinisial B sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Aggria Lopis menyatakan ditetapkannya B sebagai tersangka karena dia menjadi pemicu kerusuhan. Kini B yang melakukan penghinaan terhadap pekerja warga negara Indonesia masih dimintai keterangan oleh polisi.
“Kita sudah tetakan B sebagai tersangka, dia yang merupakan karyawan PT Drydocks saat ini masih dirawat di rumah sakit, namun polisi masih terus memintai keterangannya,” tegas Anggria kepada okezone, Jumat (23/4/2010).
Anggria melanjutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 156 junto 154 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu kelompok dan negara dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, B di lingkungan pabrik kemarin mengeluarkan kata ejekan yang berbau sara yakni “Indonesia Stupid” kepada karyawan lain. Kalimat inilah yang kemudian menyulut kemarahan pekerja galangan kapal tersebut sehingga menghajar WN India.
Apakah tersangka nantinya akan ditahan? “Ya kemungkinan besar setelah B sembuh polisi segera akan menahannya. Polisi tidak akan pandang bulu siapa pelakunya, jika dia bersalah akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Hingga saat ini, katanya, polisi terus menyelidiki insiden bentrokan yang menyebabkan sembilan orang luka-luka. “Kemungkinan ada tersangka lain, masih kita sidik,” tandasnya.
(ful)