BOGOR- Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, di Jalan KH Abdullah bin Nuh nomor 31 Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor Barat, pada Minggu (9/5/2010) pagi, terpaksa beribadah di depan gerbang bangunan gereja.
Mereka tak bisa masuk karena bangunan gereja yang belum selesai itu disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Acara kebaktian yang berlangsung sekira satu jam tersebut di jaga ketat ratusan aparat dari Polresta Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Selain itu, satu unit kendaraan penyemprot air disiapkan karena isu akan ada penyerangan dari sekelompok orang.
Ketua Persatuan Gereja Indonesia Cabang Jawa Barat Calvin Lambey mengaku prihatin dengan situasi tersebut. Menurut dia, masih ada warga Kota Bogor yang belum bebas dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Padahal, Surat Ketetapan Bersama dua menteri sudah mengatur tentang kebebasan beragama.
"Kesalahan ini ada pada Pemerintah Kota Bogor, kalaupun ada kepentingan politik, ini jangan berkepanjangan," kata Calvin setelah melakukan kebaktian.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan antara perwakilan GKI Yasmin dengan warga yang mempersoalkan pembangunan gereja tersebut.
Penyegelan GKI Yasmin dilakukan oleh Pemkot Bogor, 11 Maret 2010 dengan alasan bangunan itu tidak memiliki izin.
(Endang Gunawan/Global/ful)