JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi terkait dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan PT PLN Persero.
Diperiksa penyidik selama empat jam, Laksamana dicecar soal kebijakan Kementerian Negara BUMN. “Kami menjelaskan proses-proses yang ada di kementerian. Ini seperti halnya waktu kasus PGN, hanya konfirmasi kebijakan,” kata Laksamana kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Menurut dia, penyidik KPK juga menanyakan kebijakan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN. Namun soal pengadaan proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (persero) 2000-2006, Laksamana mengaku tidak tahu.
"Yah inilah risiko sebagai mantan menteri. Tapi saya tidak apa-apalah menjalankan pemeriksaan ini," kata Laksamana lantas tersenyum.
Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Eddie diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) sekira Rp45 miliar dalam proyek untuk distribusi Jakarta Raya-Tangerang.
(ful)