getting time...

Pelihara 2 Buaya, Tukang Obat Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Rabu, 26 Mei 2010 15:26 wib
wordpress (ilustrasi)
wordpress (ilustrasi)

PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menangkap Kariman (34) karena mengekploitas dua buaya untuk praktek perdukunannya.  
 
Penangkapan tersangka dilakukan petugas di Desa Lahang, Kecamatan Gaung saat pria asal Palembang, Sumsel ini sedang melakukan praktek ritual perdukunannya. Dua buaya atau bahasa latinya disebut (Crocodylus Porosus) diamankan ditempat kotak kayu.
 
“Rencananya buaya itu nantinya akan kita lepaskan di habitat atau juga dipelihara di kebun binatang,” kata Kepala Bagian Teknis BKSDA Riau Sahimen kepada okezone, Rabu (26/5/2010).
 
Saat ini, kedua buaya yang masih berusia muda telah diamankan petugas sebagai barang bukti. BKDSA sendiri mengaku sejauh ini pihaknya belum menetapkan Kariman sebagai tersangka karena masih menunggu hasil dari penyedik. “Jika memenuhi sebagai tersangka kita akan lakukan itu,” tambah Kepala BKSDA Riau Tengku Danis Woro.
 
Sementara itu, menurut pengakuan Kariman dia sungguh tidak tahu menahu kalau buaya yang diperolehnya itu merupakan satwa yang dilindungi dan tentunya tidak boleh dipelihara.
 
Dia mengaku hewan buas ini dibelinya dari rekannya dengan harga Rp130 ribu per ekornya. Dia memakai buaya katannya, hanya sebagai daya tarik pasien untuk membeli obat-obat ramuanya yang dipercaya bisa menyembuhkan pasien.
 
“Saya tidak tau buaya itu dilarang untuk dipelihara, buaya itu hanya untuk menarik pasien saya untuk pelaris dagangan saya,” aku penjual obat keliling tersebut.

(teb)