Dapat Barbuk Asli, Polisi Bisa Periksa Sri Mulyani

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 2 Juni 2010 12:47 wib
Sri Mulyani (Foto: Koran SI)
Sri Mulyani (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century sangat mungkin diperiksa oleh Polri.

Namun, pemeriksaan dapat dilakukan setelah Polri mendapatkan barang bukti asli terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun itu dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Hal itu dipaparkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjawab pertanyaan Panwas Kasus Bank Century DPR terkait perkembangan pemeriksaan yang sudah dilakukan Polri kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

“Kami sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan barang bukti asli,” imbuhnya.

Lembaga penegak hukum, baik Kepolisian dan KPK sejauh ini sudah memeriksa antara lain, Ketua KSSK Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Boediono, beberapa direktur pengawas BI, Direktur Bank Century yang sudah dijatuhi vonis Robert Tantular, dan lainnya.

“Nama-nama tersebut yang sudah disebutkan dalam rekomendasi DPR tidak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangan, entah sebagai saksi atau lainnya,” tandasnya.

(ton)