getting time...

Praperadilan Misbakhun Ditolak Pengadilan

Frida Astuti - Okezone
Rabu, 2 Juni 2010 13:50 wib
Misbakhun (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Misbakhun (Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia.

"Menolak praperadilan pemohon Misbahkun dan membebankan perkara sebesar Rp5 ribu kepada pemohon," tandas Artha saat membacakan putusan, Rabu (2/6/2010).

Hakim berpendapat, penangkapan Misbahkun sudah sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, yakni dari sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk keterangan saksi dan ahli. "Karena itu telah melebihi syarat minimal bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Penahanan Direktur PT Selalang Prima Internasional itu dinilai Artha sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif. Untuk syarat objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun, Misbahkun sendiri dikenakan Pasal 264 ayat 1 dan 263 (1 dan 2) KUHP.

"Pasal 264 dengan ancamana hukuman paling lama 8 tahun dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman paling lama 6 tahun. Jadi secara yuridis penahanan telah memenuhi syarat objektif," jelasnya.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Misbahkun menyatakan pikir-pikir karena hendak berkonsultasi dengan kliennya.

"Hukum acara memungkinkan untuk melakukan banding. Tapi saat ini kita belum ada keputusan untuk banding karena harus konsultasi dulu," ujar salah satu Kuasa hukum Misbahkun, Zainudin Paru.
(ded)