getting time...

Pra Peradilan Misbakhun

Hakim Nyatakan Surat Brigjen Raja Sah

Frida Astuti - Okezone
Rabu, 2 Juni 2010 14:16 wib
Misbakhun (Foto: Heru/Okezone)
Misbakhun (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA- Hakim Ketua Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia menyatakan tindakan Brigjen Pol Raja Erizman selaku penyidik yang telah mengeluarkan dan menandatangani surat perintah penangkapan serta penahanan anggota DPR Komisi IV Misbhakun, sah.

"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka segala tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatanya itu adalah sah,” jelas Artha ketika membacakan putusan praperadilan di PN Selatan, Rabu (2/6/2010)

Putusan Hakim tunggal tersebut sekaligus membantah salah satu dalil yang terdapat dalam gugatan praperadilan Misbahkun. Yakni Raja Erizman yang statusnya sebagai terperiksa tidak sah menandatangi surat penangkapan dan penahanan Misbahkun.

"Brigjen Pol Raja Erizman selaku Penyidik yang telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Misbahkun pada saat itu berstatus Terperiksa atau dalam terminologi pidana sebagai tersangka, sehingga surat penangkapan dan penahanan yang ditandanganinya tidak sah atau cacat hukum,” tandas kuasa hukum Misbahkun, Zainudin Paru ketika membacakan materi gugatan praperadilan beberapa waktu yang lalu.

Gugatan praperadilan Misbahkun sendiri telah ditolak oleh Hakim tunggal Artha Theresia. Hakim berpendapat, penangkapan Misbahkun sudah sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, yakni dari sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk keterangan saksi dan ahli.

Direktur PT Selalang Prima Internasional Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga terlibat dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Misbahkun dijerat Pasal 264 ayat 1 dan 263 (1 dan 2) KUHP dengan ancamana hukuman paling lama 8 tahun dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(ful)

  • fahry » 0 Tanggapan
    heran jg masak yg dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa kok pejabat yg mengeluarkan srt perintah bukannya alat bukti yg dipakai dasar penangkapan....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Cinta Ind » 0 Tanggapan
    Raja Erizman harusnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan & penahanan untuk diri sendiri.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.