getting time...

JA: Panggil Boediono-Ani 1.000 Kali Hasilnya Sama

Frida Astuti - Okezone
Rabu, 9 Juni 2010 15:02 wib
Hendarman Supandji (Foto: Heru H/okezone.com)
Hendarman Supandji (Foto: Heru H/okezone.com)

JAKARTA - Jaksa Agung sepakat dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bahwa dalam penyelidikan kasus Bank Century belum ditemukan tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Dikatakan KPK belum ditemukan tindak pidana korupsi saya sepakat. Kalau KPK mengatakan itu saya bisa, karena tidak ada alat bukti kerugian negara," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika memberikan jawaban di depan Timwas DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2010)

Hendarman menambahkan, belum adanya tindak pidana korupsi tersebut juga didasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari hasil audit BPK memberikan suatu penjelasan masalah penyimpangan itu, tapi BPK tidak pernah menyebutkan kerugian negara," tuturnya.

Sedangkan dari unsur pidana korupsi, lanjut mantan Jampidsus ini, unsur-unsurnya belum dipenuhi. Pertama unsur penyelenggara negara, kedua memperkaya diri atau orang lain, ketiga perbuatan melarang hukum atau menyalahgunakan wewenang, dan keempat dapat merugikan negara

"Srimulyani dan Budiono kita memang lihat, 1.000 kali dipanggil pun akan sama hasilnya karena kerugian negaranya belum ada, kecuali di dalam pengucuran ada kickback atau disuap. Ada tidak penyuapan itu PPATK sampai hari ini belum menemukannya," imbuhnya.
(kem)