JAKARTA - Takut dibohongi oleh janji Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Risvi terkait pengembalian uang negara dan mengganti kerugian negara dalam kasus Bank Century, Jaksa Agung belum menerima tawaran mantan komisaris Bank Century itu.
"Rafat dan Hesham akan mengembalikan, penawaran itu tidak langsung diterima karena takut dibohongi," tandas Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika memberikan jawaban di depan anggota Timwas Century di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah bicara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar uang yang dijanjikan Arafat dan Hesham dimasukkan ke Bank dan diawasi. "Taruh di bank pemerintah, dikunci dan dikeluarkan kalau Pemerintah dan warga menyetujui," tegasnya.
Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya, Jaksa Agung mengaku tidak dapat membebaskan keduanya dari jeratan hukum, meski sudah mengganti uang dan kerugian negara.
"Kalau minta dihapuskan pidana saya tidak bisa. Karena terpaku Pasal 4 yakni keuangan negara tidak menghapuskan pidana, dan saya komit itu," jelasnya.
Meski demikian, Jaksa Agung mempunyai privilege untuk mengurangi hukuman keduanya, bila benar uang tersebut dikembalikan.
"Tetapi kalau yang bersangkutan mau menyerahkan saya mau lihat dulu duitnya, takut saya kena tipu. Kalau sudah menaruh apa, privilege saya akan tuntut ringan. Tapi tidak hapus pidana. Dihukum dulu. Tapi yang penting penegak hukum berusaha maksimal dua tahun dikembalikan," katanya.
(hri)