getting time...

Apa Sanksi Bagi "Artis" Video Porno?

Rizka Diputra - Okezone
Kamis, 10 Juni 2010 09:58 wib
Ilustrasi (Foto: Agung Manunggal/okezone)
Ilustrasi (Foto: Agung Manunggal/okezone)

JAKARTA - Di tengah ramainya berbagai isu di dunia politik, perhatian publik tiba-tiba tercuri video mesum yang diperankan tiga orang mirip artis ternama.

Sontak, perhatian masyarakat pun beralih ke peredaran video syur tersebut. Karena semakin mengkhawatirkan, Polri pun akhirnya turun tangan untuk memburu para pelaku dan pengedar video tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengungkapkan, polisi telah mengirimkan surat panggilan bagi Nazriel Irham (Ariel), Luna Maya, dan Cut Tari, tiga artis yang wajahnya mirip dengan pemeran video syur itu.

Selain itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap penyebar video tersebut.

Apa sanksi yang akan diberikan bagi mereka?

"Nanti kita kenakan UU ITE. Sehingga kita berharap agar masyarakat juga bisa membantu polisi, apabila menemukan sumber-sumber pengedaran video porno tersebut," terang Ito kepada wartawan, kemarin.

Selain sanksi pidana, sosiolog Universitas Indonesia (UI) Johannes Frederik Woworou menilai, harus ada sanksi sosial yang diberikan bagi para pelaku. Hal itu diharapkan bisa membuat mereka jera.

Berikut penjelasan Johannes terkait munculnya video yang kini jadi barang yang diburu masyarakat itu, kepada okezone:


Apa pendapat Anda tentang maraknya peredaran video porno selebriti belakangan ini?

Terus terang saja, ini sangat surprise buat saya. Apalagi jika memang benar itu dilakukan oleh artis yang merupakan publik figur. Penyebarannya sangat cepat, seperti di sekolah-sekolah misalnya. Ini bisa bahaya karena berpotensi dapat mempengaruhi aspek psikologis pelajar sehingga bukan mustahil mendorong rasa ingin ikut membuatnya.


Apa faktor penyebab kawula muda, katakanlah pelajar, terdorong atau latah merekam video porno?

Mereka itu kan artis yang menjadi trendsetter publik, termasuk anak-anak muda. Dengan adanya artis yang melakukan, tentu dia memiliki popularitas. Katakanlah seperti Madonna di AS. Kalau sudah melihat rekaman video itu pasti ada timbul rasa penasaran dan ingin mencoba. Inilah yang terjadi sebenarnya.


Penyebarannya begitu cepat, bahkan siswa SD pun memburunya. Tanggapan anda?

Itulah yang memprihatinkan buat kita. Faktor penyebabnya adalah pertama, publik figur tadi. Kalau di teman sepergaulannya mereka tidak memiliki rekaman itu, maka mereka akan merasa malu karena bisa dikatakan kuper dan sebagainya. Itulah kenapa ramai-ramai ingin diunduh (download). Dari mulut ke mulut juga, dan menyebarlah video itu. Kedua, kemajuan teknologi kita yang semakin pesat. Kecanggihan ponsel umpamanya fasilitas bluetooth memudahkan para pengguna untuk mendapatkan file dengan mudah dari si empunya file itu. Ini adalah satu arus sosial yang ada dalam masyarakat kita.

Masalah ini (video porno) sudah jadi persoalan lama, hanya saja menjadi gamblang karena teknologi handphone yang semakin maju tadi. Masyarakat kita nampaknya belum siap dengan kemajuan itu.
 

Perlu sanksi bagi pembuat dan pengedar video tersebut?

Harus ada sanksi sosial, ini karena mengingat dampaknya bagi masyarakat terutama anak-anak di bawah umur. Juga penerapan Undang-undang pornografi serta teknologi informasi, ini tentunya perlu sanksi tegas.


Hal lain yang ingin Anda sampaikan terkait hal ini?

Jadi begini, fenomena ini saya kira bisa tiba-tiba muncul karena masyarakat kita nampaknya sudah jenuh dengan isu Century yang tidak ada habisnya. Bisa jadi juga ini pengalihan (isu). Yang terpenting sekarang adalah kebebasan jangan sampai bablas seperti penggunaan Facebook dan sebagainya. Itu akibat ketidaksiapan masyarakat kita dalam menerima kecanggihan teknologi era digital dewasa ini. Perlu ada antisipasi dan kontrol juga dari pemerintah lewat peraturan-peraturan tadi.

(lam)

  • Adi » 0 Tanggapan
    Hukum mati lebih baik dan masuk akal. Ketika hukuman setimpal ditegakkan, membuat jera adalah solusinya. Hukum kan seharusnya pelakunya tidak akan mengulanginya lagi, dan bagaimana membuat pelakunya tidak mengulanginya lagi adalah hukum seberat-beratnya.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • farida » 0 Tanggapan
    di black list aja tuh 3 artis bejat dan station2 tv jangan undang mereka lagi iblis berbentuk manusia ga tau malu ndilalanya agama muslim lagi bikin malu aja kau....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bunga » 0 Tanggapan
    Cut Tari mending ga pake nama Cut, malu2in orang Aceh aja...udah gitu sokkepedean..belagak gak punya salah...emang artisparrraahh...Ariel jelas2 "sakit" kok ya banyakyang mau di"buaya"in sama dia...Luna maya...haalahh...ternyataaa...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • joe » 0 Tanggapan
    di rajam aja kalo terbukti...apalagi cut tari....di rajam setengah badanpun belum bisa menghapus dosa2nya...itu hukum islam...malu2in rang aceh yg agamanya sgt kuat...artis terkutuk....!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sarah » 0 Tanggapan
    sanksi'a g usah d pkai lg dlm dunia artis n biarkan mereka untuk mmprbaiki serta bertobat....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.