JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anak jenderal dan bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Korban mau menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bisnis karena tersangka mengaku anak jenderal dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Idham Azis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Menurutnya, pelaku penipuan bernama Andre Yusuf Abdullah Prawira alias Andre bin Cecep Dahlan, mengaku sebagai anak jenderal dan bekerja di Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi penipuannya sejak Februari 2009 dan berhasil mengelabui delapan orang dengan mengiming-imingi korban bekerja sama dalam berbisnis. "Tersangka menipu sejak Februari 2009 hingga April 2010," ungkapnya.
Kedelapan korban tersebut umumnya telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku untuk kerja sama tersebut, antara lain Titiek Sugiyanti sebesar Rp25 juta, Marta Kurniawan (Rp25 juta), Tommy (Rp25 juta), Yoga (Rp20 juta), Resi (Rp1 juta), Adi Wicaksono (Rp13,5 juta), Rahman (Rp6,5 juta) dan Hari Priyadi (Rp20 juta).
Selain itu, Idham menjelaskan informasi terkait adanya penipuan dan keberadaan pelaku tersebut di peroleh anggota Satuan Reserse Mobil (Satresmob) dari korban, Titiek Sugiyanti yang menyebutkan tersangka diduga berada di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut pada 13 Juni 2010, anggota Satresmob mulai bergerak menuju salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Timur, dan dari situlah anggota berhasil menangkap tersangka yang merupakan warga Jalan Kramat Sentiong RT 12, RW 08 Kelurahan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.
Setelah menangkap tersangka, polisi mulai bergerak menggeledah ke tempat persembunyian Andre dan di tempat tersebut polisi menyita barang bukti satu pakaian dinas harian Kementerian Kelautan dan Perikanan, satu pasang batik Korpri, satu logo Polri, satu unit pistol mainan, satu pakaian rompi bertuliskan "Polisi", satu kartu tanda pengenal dan dua unit telepon selular.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbutannya tersebut Andre dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(ram)