JAKARTA - Nasib Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah kembali menggantung. Padahal, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harusnya sudah bisa bernafas lega sejak Kejaksaan agung menerbitkan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP).
Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkata lain. Mereka sepakat dengan keberatan yang diajukan Anggodo. Adik buron KPK Anggoro Widjojo itu menggugat SKPP yang dikeluarkan Kejagung.
Lalu muncul wacana deponeering. Tapi Kejagung lebih memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Pertama, itu kewenangan jaksa untuk memilih opsi mana yang dinilai paling cocok. Tapi yang jelas, kasusnya ini sendiri kan tidak ada. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Bibit saat wawancara di studio Radio Trijaya, MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada dirinya dan Chandra, menurut Bibit, dibenarkan Undang-Undang KPK Pasal 12 Ayat 1 c.
"Itu saya lakukan dan sudah dilakukan oleh pendahulu saya di KPK ini. Kemudian kolektif kolegial katanya bertentangan, itu Pasal 21 Ayat 5 kalau semua orang, lima orang KPK ini harus di kantor terus kan nggak mungkin. Supaya kolektif kolegial kan semua orang di kantor terus, nguplek terus, kan nggak mungkin. Kemudian diatur lah Pasal 25 Ayat 1 dan 2 bahwa dalam melaksanakan tugasnya KPK bisa membuat aturan berdasarkan peraturan dari pimpinan KPK," imbuhnya.
Selain itu, Bibit juga menerangkan tuduhan suap yang menyeret nama Ari Muladi. Berikut penuturan lengkap Bibit:
Kemudian pemerasan. Itu kan berhenti di Ari Muladi, kita ketemu Ari muladi juga nggak. Kalau orang memeras kan harus ketemu. Memeras sapi kan yang memeras sama yang diperas di satu tempat.
Ini jadi-jadian. Saya yakin hakul hakin setelah (rekaman) ditayangkan di MK, walaupun waktu itu aku ada di tahanan di Kelapa Dua. Aku saat itu ngusulkan pada waktu saya meminta judicial review ke MK terkait dengan kalau jadi terdakwa langsung pemberhentian tetap. Padahal mereka, pembuat UU tadi tidak mengantisipasi adanya rekayasa kasus. Sekarang gini deh, ini penghinaan bagi saya. Kalau aku 30 tahun jadi polisi tidak pernah memeras orang. Bisa ditanya ke mana di tempat saya kerja, kepada orang yang tahu saya, bekas anak buah saya, ada yang bintang tiga juga, tanyalah dia. Pernah nggak memeras orang. Disetori aja nggak mau.
Nah sekarang dituduh Rp1,5 miliar. Inikan keterlaluan. Lah kalau saya mau, di Kaltim itu illegal logging 234 kasus bolak-balik saya ngomongin biar saja kuping pada pegel. Orang dengerin jadi kalau aku mau disitu. Ada satu kasus orang nawarin Rp500 juta, aku nggak mau, kapolda saya. Saya pengen menegakkan hukum di Republik ini, makanya saya sudah pensiun umur 60. Saya daftar ke KPK karena saya bisa tegakkan hukum waktu di kapolda dan kapolres Jakut.
Soal rekaman di MK?
Pada waktu itu kan sidang di MK sampai 33 November akhirnya orang jadi melek, jadi tahu, oh ini loh orang yang dinamakan markus itu. Makelar kasus ternyata ada. Kita pernah bau (mencium) ada markus, tapi wujudnya nggak ada. Wujudnya ditayangkan di MK itu, oh ini wujudnya.
Pas sekarang ini setelah itu kan terbongkar di Polri, ribut sendiri akhirnya terbongkar-terbongkar. Ayo kita bongkar. Kemudian mengenai SKPP sendiri, presiden kan sudah membentuk Tim 8 dalam rangka mengevaluasi bagaimana proses pelaksanaan penegakan hukum penanganan kasus Bibit-Chandra.
Ini kan masyarakat ribut, terus orang nggak salah kok di salah-salahin. Istilah pengacara-pengacara itu istilahnya pengadilan sesat kemudian ketemu lah (selesai). Dari aspek manajemen, presiden sebagai Kepala Negara itu manajer dari negara ini, sehingga dia punya kewenangan untuk kontrol. Benar nggak sih penanganan kasus ini dengan membentuk Tim 8? Tim 8 itu hebat-hebat loh orangnya, independen, tidak dipengaruhi siapa-siapa. Itu pun oleh pengacara yang melawan KPK ini mereka menganggap apa itu bukan pengadilan. Dia melihat pengadilan itu di atas kertas memang di khazanah hukum ada, mengatakan hukum adalah hukum.
Perintah pimpinan cukup jelas hentikan dan jangan dibawa ke pengadilan, nah mestinya carilah yang paling aman. Kalau sudah seperti itu, pimpinan negara mengatakan seperti itu seharusnya mencari yang paling aman tidak kemudian mencari yang bermasalah, atau memang saya atau KPK itu dibuat bermasalah seperti ini.
Kita lihat deh kita perlu KPK nggak sih? Kalau nggak perlu bubarkan saja. Gampang saja, KPK bubar sehingga mereka kembali ke jahiliyah lagi. KPK kan ingin memperbaiki keadaan jahiliyah itu menjadi keadaan yang tertib. Saya berpikir begini, kenapa KPK seperti ini yang dijadikan sasaran Bibit-Chandra. Yang akhirnya Bibit-Chandra menandatangani surat penangkapan penahanan. KPK diperlukan masyarakat, kan kita sepakat korupsi adalah musuh bersama, korupsi adalah kejahatan extra ordinary di Indonesia sehingga ditangani extra ordinary juga, itulah KPK. Ya kalau memang jaksa, polisi dan hakim sudah benar, KPK nggak perlu ada, KPK dua tahun selesai, mereka bagus, semua mundur. KPK nggak apa-apa. Saya mau lihat negara kita tertib. Yang jelas kalau kita sesuai aturan kita tuh aman. Kita sesuai aturan tuh belum tentu aman.
KPK dianggap lemah?
Saya pikir itu penilaian orang ya, menurut saya nggak lemah dan kita tetap bekerja walaupun yang sudah dikatakan Pak Jasin seperti itu, bukan berarti kita tidak boleh tanda tangan, selama keppresnya belum ada, kita masih berwenang aja tanda tangan. Cuma kita tenggang rasa supaya KPK tidak dimacem-macemin orang, capek KPK itu.
Saya bependapat tiga komponen bangsa ini sudah kerasukan koruptor. Komponen politik yang hitam mudah-mudahan tidak semua hitam. Apa indikasinya? Indikasinya kan banyak anggota DPR ketangkap sama kita, walikota, bupati, menteri yang bermasalah. Politik itu juga kan antara penghasilan dan pendapatan. Kalau tidak sama apa artinya? Potensi korupsi pasti ada.
Hukum hitam ya makelar kasus itu kan yang kita ungkap di MK. Dan akhirnya didamaikan, damai di bumi.
Koruptor masih banyak?
Begini, sekarang niat untuk korupsi itu ternyata masih kuat. Jadi KPK seolah-olah diketawai aja. Kita deklarasi anti korupsi tapi dalam hatinya ketawain KPK. Kok mau-maunya itu. Jadi apa? Pasang niat. Saya sudah cerita juga sama Bapak Presiden kita, Pak yang penting niat. Kita deklarasi niat kalau perlu dihukum mati. Cuma kita jangan lihat masa lalu deh, capek. Ini ada moratorium lah, semacam itu lah. Dimaafkan tapi yang betul-betul ada indikasi korupsi harus mengembalikan duit ke negara dan sebagainya. Ibaratnya, binatang itu sudah di kebun binatang. Nah yang kita lawan yang masih punya kekuasaan itu, sekarang kita menjamah ke situ. Makanya orang geregetan yang punya kekuatan berkumpul, akhirnya direkayasa lah kasus tadi.
Pernah mengalami teror?
Nggak tahu yang lainnya. Saya tidak, ndak. Ke keluarga ndak juga. Hanya gini, kemarin tuh kalau bapaknya nggak bisa diperkarakan, anaknya dicari-cari. Anak saya itu polos-polos saja tidak kita ajari untuk jadi calo kasus.
Pernah menyurati presiden terkait PK?
Tidak lah, saya kira statement presiden cukup jelas. Sekarang statementnya tulus atau ndak, apapun yang terjadi akan kita hadapi. Saya sudah kepala enam, 64. Paling tinggal mendekatkan diri kepada Allah aja, cari selamat dunia akhirat. Masa saya akhiri hidup saya di KPK untuk peras orang.
(lam)