getting time...

Pelaku Penculikan Kevin Ditangkap

Rabu, 23 Juni 2010 16:37 wib
Ilustrasi penculikan bayi. (Foto: okezone)
Ilustrasi penculikan bayi. (Foto: okezone)

BEKASI - Pelaku penculikan bayi berusia dua bulan Kevin Martadinatan di Bekasi pada Mei lalu, akhirnya ditangkap oleh Satuan Polres Metro Bekasi. Para pelaku sempat meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp100 juta.

Kedua pelaku bernama, Linda Agustina dan Dasril Chaniago, ditangkap di Kampung Pisangan Baru, Jakarta Timur, Selasa 22 Juni kemarin. Tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (23/6/2010), mengatakan para warga melapor kepada polisi saat melihat pelaku pulang ke kontrakannya di kawasan Bekasi Timur. "Sebelumnya pelaku sempat pergi ke Semarang, dan menghilang," kata Ade.

Ade melanjutkan, pihaknya menduga jika kedua pelaku merupakan sindikat penculikan dan penjualan anak. Keduanya ditengarai sering melakukan operasi penculikannya di wilayah Bekasi.

Kepada para wartawan di Mapolres Bekasi, Linda menolak, dikatakan melakukan penculikan terhadap Kevin. Karena menurutnya ibu Kevin, Wihartini, sendiri yang menitipkan padanya karena akan pergi. Setelah itu Linda membenarkan jika menitipkan Kevin pada Dasril. Dia beralasan, saat itu dirinya sedang sakit, dan pergi ke Semarang.

Sementara pelaku lainnya, Dasril, juga membantah telah melakukan penculikan dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta, untuk mengganti perawatan Kevin selama dirawat di RS Persahabatan. Namun ibunda Kevin, Wihartini, bersikukuh Dasril bersama temannya Viktor telah melakukan pemerasan tersebut.

Polres Bekasi hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang telah diketahui identitasnya tersebut. Atas tindak kejahatan itu para tersangka akan dikenakan pasal 77 KUHP dengan hukuman lima tahun dan pasal 83 KUHP mengenai perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Tedi Suteja/Global/hri)