JAKARTA - KPK menetapkan empat mantan pemeriksa pajak wilayah Bandung I sebagai tersangka kasus korupsi Bank Jabar-Banten. Keempatnya diduga menerima imbalan Rp2,5 miliar terkait pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.
Selain empat eks pemeriksa pajak berinisial DS, RY, MY, dan DRM, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar bernisial HAB.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (28/6/2010), menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, HAB bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin diduga telah memberi hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak tersebut pada tahun 2004.
“Uang itu sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar,” ujar Johan.
HAB kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12 b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara empat tersangka lainnya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sebelumnya, hakim di pengadilan Tidak Pidana Korupsi telah memutus hukuman pidana terhadap Umar Syarifuddin selama tujuh tahun penjara. Sementara mantan Direktur Pemasaran PT Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, Uce Karna Suganda, dan mantan Direktur Operasional Bank Jabar, Abas Suhari Somantri divonis dua tahun enam bulan penjara.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.