JAKARTA- Tim Pembela Muslim (TPM) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Munawaroh, istri dari teroris Susilo Adib yang tewas bersamaan dengan Noordin M Top terlalu berat.
Hal tersebut dikatakan Achmad Micdan, anggota TPM yang juga kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa JPU tidak bisa melimpahkan kesalahan suami kepada terdakwa.
“Dia seorang istri. Kalau suaminya melakukan tindak pidana, maka tidak bisa ditimpakan kepadanya,” tandasnya setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2010).
Tuntutan delapan tahun tersebut juga dinilainya sangat berlebihan, mengingat posisi Putri adalah membantu suaminya yang kini telah tewas
“Terlalu jauh tuntutan dia delapan tahun, dengan posisi dia itu turut serta di mana suaminya sudah meninggal duluan. Ini harus dipertimbangkan jaksa. Di dalam hukum Islam ya tidak bisa ditimpakan. Itu sebabnya jaksa tidak bisa menuntut begitu berat,” jelas Achmad.
Dirinya menanggap bahwa apa yang telah dilakukan suaminya yakni menyembunyikan buronan teroris Noordin M Top tidak ada kaitannya dengan posisi Putri sebagai istri.
“Terdakwa tidak bisa ditimpakan perbuatan yang dilakukan suaminya. Dan tidak bisa dibebankan dengan perbuatan suaminya. Berlebihan sekali baikdari pertimbangan hukum dan penjatuhan tuntutan. Kita akan meminta koreksi itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan, JPU menuntut Putri Munawaroh istri dari teroris Susilo Adib yang sama-sama mati tertembak dengan Noordin di Solo, Jawa Tengah dengan hukuman 8 tahun penjara
Dengan pertimbangan bahwa Putri bersama suaminya memberikan bantuan pada pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan mereka yakni Noordin, Urwah dan Bejo.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.