JAKARTA - Dua perempuan warga Medan, mengadukan polisi ke Satgas Antimafia Hukum. Mereka menganggap, aparat Polsek Bandar Pulau memberikan tuduhan palsu serta menganiaya anak mereka.
Nurmaidah ibu dari Boby Manalu (15) dan Rizkiana, ibu dari Sahdan Siahaan (16), didampingi kuasa hukum mendatangi kantor Satgas, juga melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pemerasan.
Selain dua anak tersebut, polisi juga menangkap empat anak-anak lainnya, yaitu Prima Saritua Sarumpaet (15), Nasib Gultom (17), Saraha Pandjaitan (14), dan Tarolai Simanjuntak (15).
Kuasa hukum korban, Elisabeth Paranginangin mengatakan, pada 12 Januari lalu, korban bernama Boby Manalu (15) bersama rekan-rekannya ditangkap karena dituduh mencuri laptop milik anggota DPRD.
“Dugaan polisi itu tidak beralasan karena barang bukti yang diajukan, bukan barang bukti dari pencurian,” ujar Elisabeth di Kantor Satgas, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Elisabeth melanjutkan, pembuatan BAP di Polsek Bandar Pulau, Medan, juga tidak didampingi orangtua para korban.
Polisi, lanjutnya, juga diduga melakukan pemerasan karena orangtua harus membayar sejumlah uang.
“Ini motifnya jelas. Ini target polisi. Kami juga ingin meminta penagguhan penahanan. Saat ini korban sudah masuk ke fase pengadilan di Tanjung Balai,” sambungnya.
Elisabeth menerangkan, pada 13 Januari, polisi membawa korban untuk mengambil barang bukti dan menjemput tiga korban lainnya, yaitu Nasib Gultom, Saraha Pandjaitan, dan Tarolai Simanjuntak (15). Korban disuruh menunjukkan dan mengambil apa saja yang diminta polisi.
Menurutnya, anak-anak di bawah umur itu diborgol dan dianiaya untuk dipaksa mengakui perbuatan mereka. Di dalam tahanan korban dicampur dengan tahanan dewasa.
“Korban juga sempat dianiaya dengan dipukul menggunakan gagang sapu dan ditampar, serta sempat ditodong dengan senajata api,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Divpropam Polda Sumatra Utara, namun tidak ditanggapi. “Kami juga menunjukkan bukti visum bahwa korban dianiaya,” tandasnya.
(ton)