JAKARTA - Satgas Antimafia Hukum berjanji akan menindaklanjuti laporan dua perempuan asal Medan ke Mabes Polri. Mereka menuding oknum polisi di Medan memberikan tuduhan palsu serta menganiaya anak-anak.
Enam anak di bawah umur ditahan aparat Polsek Bandar Pulau karena dituduh mencuri laptop milik anggota DPRD. Kuasa hukum para orangtua menyatakan ada kejanggalan dalam penangkapan itu, karena barang bukti yang diajukan tidak terkait dengan pencurian. Selain itu, polisi menahan anak di bawah umur serta dugaan melakukan penganiyaan. Anak-anak tersebut juga ditempatkan di tahanan bersama tahanan dewasa.
Anggota Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan kasus ini menyangkut masyarakat ekonomi sosial yang lemah. “Kami coba untuk menerima. Ada beberapa hal yang akan ditindaklanjuti karena menyangkut anak-anak. Dan ini sudah cukup lama kasusnya,” ujar pria yang akrab disapa Ota ini di Kantor Satgas, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Menurut pria berkepala plontos ini, yang harus diusahakan adalag bagaimana polisi memberikan penangguhan penahanan kepada para korban. Selain itu para orangtua dijamin keselamatan mereka serta tidak ada intimidasi dan ancaman.
“Kalau ini benar ada rekayasa dan percobaan pemerasan, kami ingin Div Propam Mabes Polri turun tangan,” tandas Ota.
Pasalnya, sebelumnya pihak kuasa hukum sudah melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, namun tidak ada tanggapan. “Kami juga akan koordinasi dengan Polda Sumut. Kami minta kasus ini diproses secara hukum dan ditindak tegas apa ada pelanggaran kode etik dan pidana. Satgas juga akan koordinasi dengan Mabes Polri,” ungkapnya.
(ton)