Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Pajak Bandung Dituntut 12 Tahun Bui

Taufik Hidayat , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2010 |14:12 WIB
Eks Pejabat Pajak Bandung Dituntut 12 Tahun Bui
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I, Eddi Setiadi dituntut 12 tahun penjara, atas kasus dugaan menerima gratifikasi Rp2,55 miliar dari Bank Jabar.  
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Adianto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/7/2010).
 
Terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, menerima uang dari mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak Bank Jabar tahun buku 2002 dan 2001. Padahal terdakwa mengetahui ada larangan untuk pemanfaatan data untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
 
“Bank Jabar sudah mengeluarkan dana yang merupakan keuangan negara untuk lobi-lobi pegawai pemeriksa pajak Bank Jabar sebesar Rp2,55 miliar,” tambahnya.
 
Penurunan koreksi kewajiban Bank Jabar itu dilakukan juga dengan Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).
 
Menurut JPU, Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 mencapai Rp129,29 miliar, namun diturunkan nilainya dua kali yakni Rp74,09 miliar hingga Rp4,97 miliar. Sementara pada periode 2002 semula berjumlah Rp51,80 miliar, turun menjadi Rp25,57 miliar sampai Rp7,27 miliar.
 
Uang sebanyak Rp2,250 miliar, dipotong sejumlah untuk jasa Rp1 miliar sebagai pengurangan pajak 2001. Dan Rp1,550 miliar untuk tahun 2002 kemudian dibagi-bagikan terdakwa kepada empat anggota pemeriksa pajak lainnya, termasuk Heri Ahmad Buchori, Kepala Divisi Akutansi Bank Jabar.
 
“Kepada Dedy Suwardi sebesar Rp550 juta, Roy Yuliandri Rp500 juta, Muhammad Yasid Rp300 juta, Dien Rajana Mulya Rp310 juta dan Hery Ahmad Buchori Rp150 juta. Terdakwa sendiri menerima R565 juta,” jelas Rony.
 
Sehingga menurut JPU, unsur tipikor di antaranya, menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain sudah terpenuhi terhadap perbuatan Edi.
 
Adapun pertimbangan JPU memberikan tuntutan, yakni hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai pejabat pajak yang berkedudukan strategis, dianggap mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak mengaku, berbelit-belit dan tidak mengaku dalam persidangan. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement