JAKARTA - Pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun bui, Puteri Monawaroh terdakwa kasus penyembunyian gembong teroris Noordin M Top mengajukan pembelaan. Saat membacakan pledoinya, Ibu muda berusia 21 Tahun ini sempat menitikkan air mata.
Dalam pledoi-nya, istri dari teroris Susilo Adib yang telah tewas bersamaan dengan Noordin di Solo ini, mengaku tidak mengenal siapa sebenarnya tamu yang menginap di rumahnya.
"Hal yang bodoh kalau sejak awal saya mengetahui bahwa tamu-tamu itu adalah teroris yang sedang dicari menginap di rumah kami dengan membawa senjata api dan bahan peledak di rumah kami, sementara saya menyetujuinya dan membiarkan tamu tersebut menginap. Andai saja saya tahu, tentunya saya akan melarang suami saya," beber Puteri ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010).
Ditambahkannya, kalapun dirinya sempat menjamu tamu-tamu tersebut yang diketahui sebagai Noordin M Top, Urwah dan Bejo, hal itu hanya sebatas niatnya untuk memuliakan tamu yang datang ke rumahnya dan bukan mau melindungi pelaku teroris.
"Sungguh ironis saya dianggap telah turut serta dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku tindak pindana terorisme, sementara saya sendiri tidak tahu dan tidak mengerti bahwa tindakan saya dan suami saya menerima tamu dan melayani tamu dianggap memberikan bantuan kepada terorisme," katanya sambil terisak sedih.
Puteri sendiri meminta agar majelis hakim memutuskan perkaranya seadil-adilnya. "Kepada majelis hakim saya berharap di dalam memutuskan perkara ini vonis nanti, mengandung nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan," imbuhnya.(hri)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.