JAKARTA- Perkembangan kasus dugaan suap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji telah melalui pelimpahan tahap II. Namun Mabes Polri tak kunjung memberikan penjelasan terkait bukti yang memberatkan Susno.
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi hanya meminta publik bersabar. Pasalnya bukti yang menjerat Susno baru akan diungkapkan di pengadilan. “Itu masalah substansi, kita tunggu sajalah di pengadilan,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No I, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Lebih lanjut, Ito menjelaskan berkas kasus Susno sudah P21. Artinya jaksa juga sudah berpendapat bahwa bukti-buktinya sudah lengkap. Ito juga menegaskan pelimpahan tahap kedua Susno telah sesuai dengan prosedur. "Ya kalau memang kewajibanya sudah harus dilimpahkan," sambungnya.
Saat ditanya apakah hanya Susno saja yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL), Ito tidak bersedia memberikan penjelasan detail. Dia hanya mengisyaratkan semua akan dibuka di pengadilan.
"Ya nanti dibuktikan dipengadilan, nanti bisa berkembang semuanya. Kalau dalam penyelidikan kita menunggu, kapan ini bisa majunya, karena ini kan mata rantai. Kalau mata rantai tentunya hasil dalam pengadilan pengungkapan oleh hakim nanti akan kita tindaklanjuti,” tutupnya.
(ful)