JAKARTA - Kuasa hukum Susno Duadji menegaskan pihaknya bersikukuh menyerahkan kliennya dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketimbang berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung.
"Buntut dari praperadilan ini kami menganggap perpanjangan masa penahanan itu tidak sah, karena tidak ada keadaan menimbulkan kekhawatiran bahwa Pak Susno akan lari, menghilangkan barang bukti," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat usai persidangan praperadilan jilid II kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Dijelaskan dia, keyakinan bahwa Susno tidak akan lari dari proses hukum yang sedang dijalaninya telah mendapat jaminan penuh oleh LPSK yang akan senantiasa mengawasi gerak-gerik Susno selama menjalani proses hukum.
"LPSK itu sudah menjamin dan mengirim surat kepada Kapolri, bahkan sebelum Pak Susno ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil sebagai saksi. Nah sekarang apakah masih punya kekhawatiran Pak Susno akan lari, padahal ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengawasi setiap gerakan dia," pungkas Henry.
Sebagaimana diketahui, Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno ditetapkan sebagai tersangka atas keterangan Syahril Johan yang katanya menerima uang senilai Rp500 juta dari Haposan Hutagalung.
(hri)