JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus berusahan untuk mengeluarkan si peniup peluit Komjen Pol Susno Duadji dari Mako Brimob. LPSK meminta Mabes Polri untuk menempatkan Susno di luar Mako Brimob.
"Saya minta dia (Susno) ditempatkan di rutan (rumah tahanan) yang dianggap netral. Bukan berada di Mako. Banyak rutan di Jakarta," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar usai sidang praperadilan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2010).
Alasan pihak Mabes Polri menempatkan Susno di Mako Brimob karena dia masih jenderal aktif, menurut Lili, itu hanya argumentasi institusi Mabes Polri bukan penyidik.
LPSK, katanya, akan terus bekerja untuk melindungi saksi yang telah mangajukan permohonan. "Karena ketika dia mengajukan permohonan, ya kita beri perlindungan. Waktu bertemu dengan polisi, mereka argumen dia TSK," katanya.
Lagipula Susno yang seharusnya dilindungi LPSK, terus merasa ketidaknyamanan dalam rutan Mako Brimob. "Dia merasa was-was. Khawatir karena dia punya banyak informasi penting. Khawatir dari makanan dan tidur. Karena kamar tidur tidak bisa dikunci dari dalam. Siapapun bisa masuk dan tidak diketahui jika dia tidur," papar Lili.
(hri)