Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Minimarket di Denpasar Disegel

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2010 |20:00 WIB
7 Minimarket di Denpasar Disegel
Ilustrasi (Foto Koran SI)
A
A
A

DENPASAR- Menjamurnya mini market yang merambah ke pelosok Kota Denpasar membuat gerah pemerintah setempat. Sebanyak tujuh mini market yang beroperasi tanpa izin akhirnya disegel oleh Dinas Tramtib Kota Denpasar, Senin (12/7).

Dipimpin langsung Plt. Kadis Tramtib Kota Denpasar Ketut Nick Natawibawa 7 Minimarket akhirnya disegel. Tindakan Penyegelan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Dinas Tramtib setelah sebelumnya sempat dibina oleh Dinas Perizinan untuk segera melengkapi perijinannya.

“Beberapa kali kami sempat peringatkan mulai  Surat Peringatan I sampai III telah dilayangkan, bahkan beberapa di antaranya sempat disidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan toh para pemilik ini tetap membandel, akhirnya kami harus mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha ini,” kata Nick Natawibawa dalam rilisnya kepada okezone di Jakarta.

Tim yang melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Bagian Hukum dan pihak kepolisian mulai bergerak dengan mendatangi minimarket Circle K yang beralamat di jalan WR. Supratman Tohpati Denpasar Timur.

Ditempat ini petugas hanya diterima karya bagian operasional yakni Nyoman Luwes. Kedatangan tim dalam jumlah yang banyak membuat Nyoman Luwes sedikit tegang, setelah diterangkan maksud kedatangan tim untuk melakukan penyegalan Nyoman Luwes hanya bersikap pasrah.

Didahului pembacaan berita acara penyegelan yang dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar Gusti Alit Artika proses penyegalan berlangsung dengan lancar yang dilakukan oleh dua petugas Sat Pol PP.

Tindakan serupa juga dilakukan terhadap Mini Mart di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dan di Jalan Danau Poso. Indomaret di Jalan Teuku Umar dan jalan Pulau Kawe Serta Circle K di Jalan A. Yani Utara.

“Setelah pemasangan segel ini kami perintahkan kepada pemilik minimarket untuk tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun di dalam toko, kalau ini ini dilanggar kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan yang lebih tegas, bisa saja barang-barang atau komputer kasirnya kami sita,” kata Nick Natawibawa.

Dikatakan, minimarket yang disegel kemarin hampir semuanya tidak mampu menunjukkan izin mulai dari IMB, Situ/HO dan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) sehingga melanggar Perda No. 6 Tahun 2001 tentang izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Situ/HO serta Perwali No. 9 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Toko Modern.

Jika pun memiliki IMB tapi tidak sesuai dengan fungsinya atau telah terjadi perubahan fungsi bangunan.

Didampingi Kadis Tata Ruang Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perizinan Nyoman Sudana, Nick Natawibawa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan shock therapy bagi pengusaha lainnya.

“Saya ingatkan bagi pengusaha lainnya jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tindakan tegas. Kami tidak melarang orang berusaha namun harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Nyoman Sudana menambahkan saat ini ada 52 minimarket yang beroperasi belum dilengkapi dengan perizinan. Terhadap pemilik minimarket ini kami telah berikan peringatan untuk segera melengkapi izin. “Jika tetap tidak digubris kami akan koordinasikan dengan Dinas Tramtib untuk diambil tindakan penertiban,” katanya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement