JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Kotamadya Bekasi, Tjandra Utama Effendi hari ini. Tjandra adalah tersangka kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan okezone, Tjandra yang berbalut kemeja lengan panjang warna cokelat tua tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 09.20 WIB, Kamis (15/7/2010). Dia hanya diam ketika wartawan menanyakan kasus yang menimpanya.
Diberitakan sebelumnya, Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli lalu. Dia diduga ikut terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada auditor BPK Jabar terkait penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi.
Atas perbuatannya, Tjandra dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi HS, pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi HL termasuk S dan EH yang menjabat sebagai auditor BPK Jabar III. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.